Main Article Content
Abstract
Kebijakan hukum yang berubah-ubah tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam tingkat tertentu, pertanyaan mengenai keadilan akan menjadi relevan ketika perubahan tersebut bertentangan dengan aturan yang seharusnya menjadi pedoman menjalankan pemerintahan. Apalagi jika hukum digunakan hanya untuk melegitimasi kebijakan yang dibentuk. Situasi ini disebut sebagai relativisme moral yang berimplikasi terhadap munculnya relativisme hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, relativisme hukum dalam kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat sering terjadi. Salah satunya dalam kasus pembangunan pabrik Semen di Rembang. Dari kasus tersebut dapat terlihat, relativisme hokum yang menimbulkan masalah setidaknya dalam perspektif etika lingkungan dalam pelaksanaan tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan memaparkan kondisi relativisme hukum dalam kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dipilih, dengan ditinjau dari pendekatan etika lingkungan.