Main Article Content
Abstract
Air merupakan aspek penting bagi setiap makhluk hidup tak terkecuali dengan manusia. Di Indonesia, upaya untuk menjaga sumber daya air telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 (UU SDA) yang diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU SDA masih belum optimal dalam mengatur mengenai beneficiary pays principle (BPP). BPP merupakan salah satu prinsip dalam pengelolaan sumber daya air di mana pemanfaat sumber daya air diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi atas pemanfaatan sumber daya air. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi pengaturan BPP dalam UU SDA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengedepankan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan dengan negara lain. Temuan dari penelitian ini yaitu bahwa BPP masih dirumuskan secara terbatas dan secara parsial dalam UU SDA. Simpulan dari penelitian ini yaitu perlu revisi terhadap UU SDA dan PP SDA supaya aspek BPP dapat dituangkan dalam UU SDA dan PP SDA secara optimal sebagai upaya untuk melindungi lingkungan dan menjaga kelestarian sumber daya air.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
