Main Article Content
Abstract
Pemerintah tampak abai dalam melindungi dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia. Hutan hujan di Indonesia mengalami pengurangan yang signifikan. Sebanyak 84% total lahan pada tahun 1900, berkurang menjadi 52% pada tahun 2010. Perkembangan industri tahun 1970an-2000an diduga sebagai kontributor terbesar. Alih-alih melindunginya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (dikenal dengan Online Single Submission (OSS)) yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. PP ini bertujuan untuk mempersingkat permohonan izin berusaha, tidak diiringi langkah yang cermat. PP ini menyalahi mekanisme perizinan yang diperkenalkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan menciptakan norma baru yang disebut sebagai “komitmen” yang dipercaya dapat mempermudah terbitnya izin yang diperlukan untuk berusaha di Indonesia. PP ini juga mengabaikan asas pencegahan dalam hukum lingkungan (preventive principle), dengan dimungkinkannya penerbitan izin usaha berdasarkan komitmen tanpa kajian atas dampak lingkungan yang layak.