Main Article Content

Abstract

Pemantau Independen (PI) di sektor kehutanan adalah masyarakat madani Indonesia yakni, orang perorangan maupun lembaga berbadan hukum. PI bertugas mengawasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di sektor kehutanan. Penguatan eksistensi PI telah didasari pada sumber hukum nasional dan internasional. PI memiliki tiga hak yang penting untuk terpenuhi dalam melaksanakan perannya. Tiga hak tersebut adalah, (1) perlindungan hukum, (2) akses lokasi pemantauan dan informasi serta, (3) pendanaan. , pemenuhan tiga hak tersebut terdegradasi setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) dan munculnya peraturan pelaksana UU 11/2020 juncto (jo.) UU 41/1999. Tulisan ini melalui analisis normatif bertujuan mengetahui pemenuhan tiga hak penting PI dalam melaksanakan perannya setelah adanya UU 11/2020.

Keywords

Pemantau Independen, SVLK, Legalitas Kayu Pemantau Independen UU 11/2020 perlindungan hukum akses lokasi pemantauan dan informasi pendanaan

Article Details

How to Cite
Cetera, K. (2022). Degradasi Pemenuhan Tiga Hak Utama Pemantau Independen dalam Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 73–117. https://doi.org/10.38011/jhli.v8i1.360