Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengkaji pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 32 Tahun 2024). Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis pemenuhan muatan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai bagian dari HAM dalam penetapan kawasan konservasi dan areal preservasi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menemukan bahwa FPIC belum termuat secara eksplisit dalam UU No. 32 Tahun 2024. Terdapat beberapa mekanisme yang membuka peluang pelibatan masyarakat, tetapi norma terkait proses partisipatif bagi masyarakat adat tidak memenuhi prinsip FPIC. Hal ini ditandai antara lain dengan proses penetapan konservasi dan areal preservasi yang sentralistik oleh pemerintah, alih-alih persetujuan murni dari masyarakat adat. Sebagai konsekuensinya, hal ini membuka ruang ketidakpastian hukum dan kurang tegasnya pengakuan peran masyarakat adat dalam konservasi.

Keywords

FPIC Keanekaragaman Hayati Konservasi Masyarakat Adat Biodiversity Conservation FPIC Indigenous People

Article Details

How to Cite
Wibowo, B. A. (2025). Tinjauan HAM Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024: Penetapan Kawasan Konservasi dan Areal Preservasi Tanpa Free, Prior, and Informed Consent Masyarakat Adat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(2), 289–318. https://doi.org/10.38011/jhli.v10i2.873