Main Article Content

Abstract

Pengakuan dan pelibatan masyarakat hukum adat (MHA) dalam sektor pertambangan di Indonesia yang masih terbatas, sering kali menimbulkan konflik dan mendegradasi kualitas hidup mereka. Penerapan Free, Prior, Informed, Consent (FPIC) pada regulasi pertambangan bertujuan untuk melindungi hak-hak MHA. Penelitian ini mengkaji prospek penguatan prinsip FPIC dalam regulasi pertambangan Indonesia. Penelitian normatif dengan pendekatan komparatif ini membandingkan regulasi dan implementasi FPIC di Indonesia dan Filipina. Pemilihan Filipina sebagai studi pembanding didasarkan pada letak geografis yang berdekatan, persentase penduduk MHA yang tinggi, dan posisinya sebagai salah satu negara yang telah menuangkan konsep FPIC secara eksplisit ke dalam regulasi nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pertambangan di Indonesia mengandung FPIC secara implisit dan belum menyeluruh, sedangkan Filipina memiliki regulasi FPIC di sektor pertambangan yang lebih komprehensif dan sistematis. Terdapat poin pembelajaran yang dapat diadopsi untuk perbaikan regulasi pertambangan di Indonesia. Untuk mengoptimalkan perlindungan terhadap MHA, diperlukan adanya regulasi yang mengakui serta mengatur secara eksplisit tentang MHA dan regulasi yang mengatur tentang rincian tahap-tahap FPIC.

Keywords

FPIC masyarakat hukum adat pertambangan FPIC indigenous people mining

Article Details

How to Cite
Salsabilla, R. W., Maharani, A. M. P., & Alhafizah , H. (2025). Melindungi Kehidupan Masyarakat Hukum Adat dalam Konteks Pengaturan Pertambangan Mineral dan Batubara: Perspektif FPIC Indonesia dan Filipina. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(2), 245–288. https://doi.org/10.38011/jhli.v10i2.876